KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menegaskan penetapan kenaikan upah minimum nasional 6,5% dijadikan batas bawah untuk penetapan upah provinsi. Walau begitu, Indah menyebut daerah diperkenankan untuk menetapkan upah minimum provinsi lebih tinggi, selama mendapatkan kesepakatan di level dewan pengupahan daerah.
Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Kemnaker: Daerah Boleh Lebih, Tidak Boleh Kurang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menegaskan penetapan kenaikan upah minimum nasional 6,5% dijadikan batas bawah untuk penetapan upah provinsi. Walau begitu, Indah menyebut daerah diperkenankan untuk menetapkan upah minimum provinsi lebih tinggi, selama mendapatkan kesepakatan di level dewan pengupahan daerah.