JAKARTA. Semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata 8,69 persen. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang meningkat sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Menyusul DKI Jakarta yang meningkat sebesar 15,38 %, dari Rp 1.118.009 pada tahun 2010 menjadi Rp 1.290.000 tahun ini. Tiga provinsi tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam penetapan UMP tersebut Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak ikut campur. “Tetapi ditentukan oleh pimpinan daerah dalam hal ini gubernur,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/1). Muhaimin juga menjelaskan proses penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. “Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum,” kata Muhaimin. Dewan Pengupahan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. “Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing, “jelasnya. Kemenakertrans, kata dia akan melakukan monitoring pelaksanaan UMP tersebut. Kemenakertrans juga akan melakukan konsultasi dan pendampingan terhadap Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah.