JAKARTA. Semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata 8,69 persen. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang meningkat sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Menyusul DKI Jakarta yang meningkat sebesar 15,38 %, dari Rp 1.118.009 pada tahun 2010 menjadi Rp 1.290.000 tahun ini. Tiga provinsi tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.
Upah minimum propinsi 2011 naik rata-rata 8,69%
JAKARTA. Semua provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2011 dibandingkan UMP tahun 2010 rata-rata 8,69 persen. Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang meningkat sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Menyusul DKI Jakarta yang meningkat sebesar 15,38 %, dari Rp 1.118.009 pada tahun 2010 menjadi Rp 1.290.000 tahun ini. Tiga provinsi tercatat tidak menetapkan UMP, sehingga diambil dari Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.