Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS). Namun sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum.

Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi corona. Kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.


Meski demikian, sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Kenaikan upah minimum 2021 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sesuai aturan itu, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi setahun terakhir.

Baca juga: Hanya 1 unit, lelang mobil dinas Chevrolet Captiva harga mulai Rp 45 juta

Berikut beberapa daerah yang menaikkan upah minimum.

1. Kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Tengah

Gubernur Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 di Jateng menjadi Rp 1.798.979,12. Sebelumnya, UMP Jateng tahun 2020 hanya Rp 1.742.015.

Kabar kenaikan UMP di Jateng merupakan yang pertama kali sejak keluarnya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kenaikan UMP yang hanya sekitar Rp 50.000 dianggap tidak memberatkan dunia usaha.

Editor: Adi Wikanto