KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS). Namun sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi corona. Kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.
Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan seluruh kepala daerah tidak menaikkan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum regional (UMR) dan upah minimum sektoral (UMS). Namun sejumlah daerah tetap menaikkan upah minimum. Instruksi tidak menaikkan upah minimum tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, upah minimum 2021 tidak naik karena kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan pasca tertekan pandemi corona. Kenaikan upah tahun 2021 akan memberatkan dunia usaha.