KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) naik 4,22% menjadi 3,2 juta dari yang sebelumnya Rp 3,1 juta. Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. "Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,”kata Kepala Dianas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti dalam keterangannya, Selasa (21/30).
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2024 Naik 4,22% Jadi Rp 3,2 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) naik 4,22% menjadi 3,2 juta dari yang sebelumnya Rp 3,1 juta. Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. "Keputusan Gubernur mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan Surat keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Selatan,”kata Kepala Dianas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti dalam keterangannya, Selasa (21/30).