JAKARTA. Buruh dan pekerja di Provinsi Gorontalo bisa menepuk dada. Sebab, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2016 naik tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain. UMP Gorontalo naik sekitar 17,19% dari UMP tahun menjadi Rp 1,87 juta per bulan, dari Rp 1,6 juta per bulan di tahun ini. Kenaikan UMP tertinggi kedua terjadi di DKI Jakarta sebesar 14,81% dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,1 juta. Dari 28 provinsi yang melaporkan UMP 2016, rata-rata kenaikannya 10,77% menjadi Rp 1,99 juta, dari rata-rata tahun ini Rp 1,72 juta per bulan. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan, empat provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Papua. Batas waktu penetapan UMP telah lewat, yakni 1 November. "Kami imbau segera menyerahkan UMP. Ini kaitannya dengan usulan penangguhan UMP perusahaan," kata Hayani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker, akhir pekan lalu.
Upah Minimum Provinsi rata-rata naik 10,77%
JAKARTA. Buruh dan pekerja di Provinsi Gorontalo bisa menepuk dada. Sebab, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2016 naik tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain. UMP Gorontalo naik sekitar 17,19% dari UMP tahun menjadi Rp 1,87 juta per bulan, dari Rp 1,6 juta per bulan di tahun ini. Kenaikan UMP tertinggi kedua terjadi di DKI Jakarta sebesar 14,81% dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,1 juta. Dari 28 provinsi yang melaporkan UMP 2016, rata-rata kenaikannya 10,77% menjadi Rp 1,99 juta, dari rata-rata tahun ini Rp 1,72 juta per bulan. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan, empat provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Papua. Batas waktu penetapan UMP telah lewat, yakni 1 November. "Kami imbau segera menyerahkan UMP. Ini kaitannya dengan usulan penangguhan UMP perusahaan," kata Hayani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker, akhir pekan lalu.