KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38 % atau Rp 165.583. Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759. "Kenaikannya menjadi Rp 5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (21/11). Heri menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pihaknya juga memastikan ketetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlalu yaitu melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.
Baca Juga: Kenaikan UMP Telah Diumumkan, Kemenaker: Tertinggi Rp 223.280 "Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heri. Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat, hari ini, Selasa (21/11). Ida juga menegaskan bahwa setiap pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran UMP harus mengacu pada formula PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000 Ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak "Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli