KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan ketentuan Upah Minimum Provinsi sejak 28 November lalu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun, penetapan ini ditolak oleh pelaku usaha bahkan bakal gugat penetapan UMP 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menyampaikan gugatan PTUN akan diserahkan kepada masing masing asosiasi pengusaha di setiap daerah. "Bukan Apindo pusat yang akan mengajukan ke PTUN tapi terserah masing masing daerah menanggapi putusan penetapan upah 2023," kata Anton pada Kontan.co.id, Rabu (7/12).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sudah Ditetapkan, Pengusaha Jadi Gugat ke PTUN?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan ketentuan Upah Minimum Provinsi sejak 28 November lalu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun, penetapan ini ditolak oleh pelaku usaha bahkan bakal gugat penetapan UMP 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menyampaikan gugatan PTUN akan diserahkan kepada masing masing asosiasi pengusaha di setiap daerah. "Bukan Apindo pusat yang akan mengajukan ke PTUN tapi terserah masing masing daerah menanggapi putusan penetapan upah 2023," kata Anton pada Kontan.co.id, Rabu (7/12).