KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Adapun kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019. Kenaikan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk Alia Dewi mengakui pihaknya masih mempelajari kebijakan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar banyak "Terutama karena posisi pabrik kami di Cibitung jadi masih menunggu untuk Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan naik, ini tanggapan pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Adapun kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019. Kenaikan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk Alia Dewi mengakui pihaknya masih mempelajari kebijakan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar banyak "Terutama karena posisi pabrik kami di Cibitung jadi masih menunggu untuk Kabupaten Bekasi," jelasnya.