KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025 yang diputuskan naik 6,5%. Dengan demikian, untuk sektoral satu misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan upah sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%. Presiden KSPI Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 13,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025 yang diputuskan naik 6,5%. Dengan demikian, untuk sektoral satu misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan upah sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%. Presiden KSPI Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.