KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 pemerintah daerah dipastikan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Data ini sesuai laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB. Pemerintah provinsi di 18 wilayah itu sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10). Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Upah minimum tahun 2021 di 18 daerah dipastikan tidak naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 pemerintah daerah dipastikan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Data ini sesuai laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB. Pemerintah provinsi di 18 wilayah itu sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10). Melalui surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.