KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 pemerintah daerah dipastikan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Data ini sesuai laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB. Pemerintah provinsi di 18 wilayah itu sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).
Upah minimum tahun 2021 di 18 daerah dipastikan tidak naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 18 pemerintah daerah dipastikan tidak menaikkan upah minimum tahun 2021. Data ini sesuai laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa (27/10) pukul 16:35 WIB. Pemerintah provinsi di 18 wilayah itu sudah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum 2021 dan sepakat akan melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 "Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (28/10).