JAKARTA. Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap. “Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11) kepada wartawan.Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11) kemarin mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.
Upah naik, PTKP akan direvisi
JAKARTA. Pemerintah khawatir dampak kenaikan upah buruh di sejumlah daerah, bisa mengganggu stabilitas makro. Oleh karena itu pemerintah rencananya akan kembali mengkaji kebijakan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Menurut wakil menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, kalau upah buruh naik, pemerintah hanya akan mengantisipasinya dengan kebijakan fiskal.Bambang juga bilang, sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan upah ini dengan mengeluarkan paket kebijakan. Nah, di dalam paket itu, salah satunya mengatur mengenai pemberian insentif pajak bagi industri padat karya yang bisa terkena dampaknya. Sebab, bila tidak diberikan insentif, beban yang ditanggung perusahaan tidak akan terlalu besar.Dengan begitu, meskipun biaya produksi naik perusahaan akan tetap bisa berjalan. Namun, bila harus kembali mengeluarkan kebijakan tambahan Bambang mengaku pihaknya siap. “Karena kita ini otoritas fiskal, kalau upah buruk naik ya paling kita lihatnya di PTKP,” ujar Bambang, Jumat (1/11) kepada wartawan.Sebelumnya, beberapa kepala daerah sudah memastikan kenaikan upah buruh di daerahnya. Salah satunya, provinsi DKI jakarta pada hari Jumat (1/11) kemarin mengumumkan upah minumum provinsi tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan penghasilan minimum yang bisa dikenai pajak sebesar Rp 24,3 juta pertahun, atau Rp 2,025 juta per bulan.