AMLAPURA. Ratusan pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem, Bali hingga saat ini masih digaji di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.542.600. Tak hanya di Perusahaan yang bergerak disektor wisata, beberapa pegawai kontrak diinstansi pemerintahan juga hingga saat ini masih digaji dibawah UMK. Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem, I Gusti Nyoman Arya Sulang saat ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Ahmad Yani, Subagan, Senin (3/11/2014). "Ada 16% pekerja yang masih diberi upah di bawah UMK. Sementara 54% di atas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK. Sebanyak 189 perusahaan yang wajib lapor mayoritas sudah di atas UMK,"ujar I Gusti Nyoman Arya Sulang.
Upah pegawai kontrak di Bali masih di bawah UMK
AMLAPURA. Ratusan pegawai kontrak di Kabupaten Karangasem, Bali hingga saat ini masih digaji di bawah Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.542.600. Tak hanya di Perusahaan yang bergerak disektor wisata, beberapa pegawai kontrak diinstansi pemerintahan juga hingga saat ini masih digaji dibawah UMK. Kondisi tersebut diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karangasem, I Gusti Nyoman Arya Sulang saat ditemui di Kantor Dinasnya, Jalan Ahmad Yani, Subagan, Senin (3/11/2014). "Ada 16% pekerja yang masih diberi upah di bawah UMK. Sementara 54% di atas UMK, sedangkan sisanya gajinya sama dengan jumlah UMK. Sebanyak 189 perusahaan yang wajib lapor mayoritas sudah di atas UMK,"ujar I Gusti Nyoman Arya Sulang.