KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu disampaikannya saat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). “Karena upah ini masih masuk dalam ketentuan umum, saya sarankan selanjutnya ada pasal khusus tentang upah. Misalnya, pembayaran upah dalam bentuk selain uang dapat berupa barang, jasa, pendidikan, pelatihan, atau manfaat lain yang langsung memberikan keuntungan bagi pekerja rumah tangga,” ujar Habib Syarief dikutip dari laman DPR RI.
Upah Pekerja Rumah Tangga Diusulkan Diatur Jelas dan Adil dalam RUU Pelindungan PRT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menekankan pentingnya adanya pasal khusus mengenai pengaturan upah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Hal itu disampaikannya saat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI melanjutkan pembahasan RUU tersebut di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). “Karena upah ini masih masuk dalam ketentuan umum, saya sarankan selanjutnya ada pasal khusus tentang upah. Misalnya, pembayaran upah dalam bentuk selain uang dapat berupa barang, jasa, pendidikan, pelatihan, atau manfaat lain yang langsung memberikan keuntungan bagi pekerja rumah tangga,” ujar Habib Syarief dikutip dari laman DPR RI.
TAG: