KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebagai langkah tepat. Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10). Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.
Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebagai langkah tepat. Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10). Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.