KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah banding PT Bosowa Corporindo ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bank KB Bukopin mengatakan bahwa KB Kookmin Bank, Bosowa dan pemerintah sebagai ketiga pemegang saham pengendali berpotensi memperkuat sinergi demi kemajuan KB Bukopin. Seperti diketahui, PTTUN dalam keputusannya nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Mei 2021 menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. “Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono dalam keterangan resminya.
Upaya banding Bosowa ditolak, ini tanggapan KB Bukopin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah banding PT Bosowa Corporindo ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bank KB Bukopin mengatakan bahwa KB Kookmin Bank, Bosowa dan pemerintah sebagai ketiga pemegang saham pengendali berpotensi memperkuat sinergi demi kemajuan KB Bukopin. Seperti diketahui, PTTUN dalam keputusannya nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Mei 2021 menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. “Alhamdulillah, tercapai hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar, serta koordinasi intensif kami dengan OJK. Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono dalam keterangan resminya.