KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut aturan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2015. Selain karena aturan itu sejatinya memang akan berakhir Agustus 2017, OJK menilai rasio non performing loan (NPL) perbankan kian semakin baik. Penurunan NPL terlihat dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Juni 2017. Di periode itu, rasio NPL sebesar 2,96%. Lebih rendah dari setahun lalu yakni 3,05%. Rasio NPL per Juni 2017 itu juga yang paling rendah di sepanjang sepanjang ini. Mengutip riset Mandiri Sekuritas yang dipublikasikan Senin (21/8), antara periode Januari Mei 2017, rasio NPL perbankan sekitar 3,04%3,16%.
Upaya bankir pasca restrukturisasi kredit diubah
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut aturan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2015. Selain karena aturan itu sejatinya memang akan berakhir Agustus 2017, OJK menilai rasio non performing loan (NPL) perbankan kian semakin baik. Penurunan NPL terlihat dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per Juni 2017. Di periode itu, rasio NPL sebesar 2,96%. Lebih rendah dari setahun lalu yakni 3,05%. Rasio NPL per Juni 2017 itu juga yang paling rendah di sepanjang sepanjang ini. Mengutip riset Mandiri Sekuritas yang dipublikasikan Senin (21/8), antara periode Januari Mei 2017, rasio NPL perbankan sekitar 3,04%3,16%.