JAKARTA. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, PT Bina Bangun Wibawa Mukti telah mengajukan permohonan untuk turut memiliki (participating interest) sebesar 10% pada 3 blok yang dikelola oleh Pertamina EP di Kabupaten Bekasi, yaitu Blok Tambun, Blok Pondok Tengah dan Blok Pondok Makmur. Direktur Utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti Prananto Sukodjatmoko mengatakan, saat ini permintaan itu masih diproses ke Pertamina, SKK Migas dan pemerintah. "Kita ingin ikut serta dalam participating interest 10%," ujarnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu Berdasarkan peraturan, pemberian participating interest 10% kepada pemerintah daerah hanya diwajibkan pada blok-blok atau lapangan migas yang baru. Namun Kabupaten Bekasi tetap mencoba untuk meminta saham itu kepada pemerintah. "Blok Tambun, Pondok Tengah, dan Pondok Makmur merupakan lapangan lama," tegas dia.
Upaya BUMN Bekasi minta 10% di blok migas kandas
JAKARTA. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, PT Bina Bangun Wibawa Mukti telah mengajukan permohonan untuk turut memiliki (participating interest) sebesar 10% pada 3 blok yang dikelola oleh Pertamina EP di Kabupaten Bekasi, yaitu Blok Tambun, Blok Pondok Tengah dan Blok Pondok Makmur. Direktur Utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti Prananto Sukodjatmoko mengatakan, saat ini permintaan itu masih diproses ke Pertamina, SKK Migas dan pemerintah. "Kita ingin ikut serta dalam participating interest 10%," ujarnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu Berdasarkan peraturan, pemberian participating interest 10% kepada pemerintah daerah hanya diwajibkan pada blok-blok atau lapangan migas yang baru. Namun Kabupaten Bekasi tetap mencoba untuk meminta saham itu kepada pemerintah. "Blok Tambun, Pondok Tengah, dan Pondok Makmur merupakan lapangan lama," tegas dia.