JAKARTA. Upaya Kejaksaan Agung memulangkan buronan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia belum berhasil. Kejaksaan Agung mengakui proses ekstradisi masih alot.Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan sebelumnya Pengadilan telah mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Adrian Kiki atas upaya hukum ekstradisi yang diajukan pemerintah Australia. "Saat ini proses hukum sudah lanjut ketahap berikutnya," kata Darmono. Menurut, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk membuktikan dan mengajukan pembelaannya. Namun, dia berharap upaya ekstradisi yang dilakukan pemerintah Australia tersebut bisa dikabulkan oleh pengadilan.Asal tahu saja, Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun. Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Upaya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan masih alot
JAKARTA. Upaya Kejaksaan Agung memulangkan buronan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia belum berhasil. Kejaksaan Agung mengakui proses ekstradisi masih alot.Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan sebelumnya Pengadilan telah mengabulkan keberatan yang diajukan oleh Adrian Kiki atas upaya hukum ekstradisi yang diajukan pemerintah Australia. "Saat ini proses hukum sudah lanjut ketahap berikutnya," kata Darmono. Menurut, kedua belah pihak memiliki hak yang sama untuk membuktikan dan mengajukan pembelaannya. Namun, dia berharap upaya ekstradisi yang dilakukan pemerintah Australia tersebut bisa dikabulkan oleh pengadilan.Asal tahu saja, Adrian Kiki merupakan bekas Direktur Utama Bank Surya yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 1,6 triliun. Kerugian Rp1,6 triliun tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News