KONTAN.CO.ID - MANILA. Unicorn asal Indonesia, Go-Jek, kembali dapat kabar buruk di Filipina. Perusahaan ride-hailing ini kalah dalam banding atas keputusan pemerintah Filipina yang menolak memberikannya lisensi karena kegagalannya untuk memenuhi aturan kepemilikan lokal. Kegagalan ini bisa menjadi pukulan bagi ambisi Go-Jek dalam rencana ekspansi di Asia Tenggara. Dilansir dari Reuters, Go-Jek mengajukan izin untuk beroperasi di Manila pada Agustus tahun lalu melalui Velox yang merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan yang digawangi Nadiem Makarim tersebut. Namun upaya Go-Jek memasuki pasar Filipina gagal setelah penolakan regulator setempat pada Januari lalu.
Pemerintah Filipina memasukan sektor yang dimasuki Go-Jek ke dalam daftar industri yang kepemilikan asingnya dibatasi hanya sampai 40%. "Mereka mengajukan banding untuk mempertimbangkan kembali keputusan sebelumnya. Tetapi mereka gagal untuk memperbaiki persyaratan kepemilikan di Filipina," kata Kepala Badan Pengatur Waralaba dan Transportasi Darat (LTFRB) Martin Delgra.