Upaya Green Pramuka City Hadirkan Hunian Bebas Narkotika



KONTAN.CO.ID - Masih dalam kondisi pandemi Covid-19 menuju pada pemulihan nasional, komitmen Green Pramuka untuk terus berupaya menghadirkan hunian praktis yang bebas narkotika. Meski tidak dalam rangkaian seremonial, pembaharuan Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), ditandatangani.

Nota Kesepahaman antara Green Pramuka City dengan Badan Narkotika Nasional yang ditandatangani pada 30 Maret 2019 telah berakhir, sehingga perlu adanya pembaharuan Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman yang baru antara Green Pramuka City dan Badan Narkotika Nasional ditandatangani tanggal 22 September 2022. Penandatanganan ini dilakukan secara terpisah oleh Rudy Herjanto selaku Direktur Utama Green Pramuka City dan Komisaris Jenderal Pol. Dr. Petrus R. Golose, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Rudy Herjanto, Direktur Utama Green Pramuka City, menyatakan “Bagi kami, pembaharuan kerjasama ini sangat penting. Suatu hunian praktis di pusat Jakarta tentu membutuhkan suatu lingkungan yang aman dan nyaman bagi penghuni. Kerja sama ini menegaskan komitmen kami untuk terus mengupayakan Green Pramuka City bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.”


Menurut Rudy, implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN harus semakin digalakkan oleh Green Pramuka City sebagai pelaku industri properti Tanah Air. “Masih sama dengan komitmen kami pada Nota Kesepahaman yang ditandatangani tiga tahun lalu, kami terus mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Indonesia,” ungkap Rudy.

Dalam sambutannya, Ibnu Mundzakir, S.Sos., MM., selaku Kepala Bidang Kerjasama Nasional BNN menyampaikan dukungan penuh atas kerjasama yang dibangun antara BNN dan Green Pramuka City. “Harapan BNN tentu agar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Apartemen dapat diberantas secara maksimal dan Green Pramuka City menjadi contoh bagi Apartemen lainnya untuk menggiatkan perang melawan narkotika War on Drugs, Speed Up Never Let Up,” kata Mundzakir.

Upaya Sosialisasi Anti-Narkotika Lusida Sinaga, Head of Communications Green Pramuka City melihat bahwa pembaharuan kerjasama ini bagi Green Pramuka City merupakan langkah strategis lanjutan dalam menghadirkan hunian yang nyaman dan aman bagi siapa saja yang berkunjung dan tinggal di Green Pramuka City.

“Selama tiga tahun terakhir sejak MoU pertama ada, GPC semakin merawat berbagai program, diantaranya adalah koordinasi yang intens dengan pihak BNN, juga bagaimana kami melakukan sosialisasi anti-narkotika melalui workshop terhadap karyawan, anak-anak muda sekitar lingkungan penerima beasiswa Green Pramuka City, edukasi lewat wawancara daring, media sosial maupun melalui banner serta video di lobi setiap unit tower apartemen, mal dan marketing gallery. Kami juga membuka ruang sebesar-besarnya bagi pergerakan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan”, kata Lusida.

Green Pramuka City melalui Lusida menyadari bahwa bahaya narkotika merusak anak bangsa, maka salah satu program yang terus berjalan hingga saat ini ialah merekrut penerima beasiswa program CSR Green Pramuka City sebagai duta-duta anti-narkotika.

“Jadi, anak-anak ini kami jadikan duta anti-narkotika, yang melalui sosial media, mereka menjadi influencer anti-narkoba”, tambah Lusida. Pasca pembaharuan kerja sama ini, Lusida mengatakan dukungan berbagai divisi di Green Pramuka City juga akan diwujudkan melalui rencana memberikan bimbingan teknis P4GN bagi satuan pengamanan, tim kebersihan hingga tim customer service. “Mereka perlu dilatih untuk menjadi agen lapangan yang mampu membantu pendeteksian penyalahgunaan dan peredaran narkotika”, kata Lusida.

Baca Juga: Pandemi Menyulut Timbunan Kredit Bermasalah di Segmen Apartemen

Tentang BNN Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional disebut salah satu tugasnya, menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN mempunyai visi Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan mampu menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.

Tentang Green Pramuka City Green Pramuka City adalah hunian strategis yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan luas 12,9 Hektar yang mengusung konsep One Stop Living dan Green Living dengan 80 persen ruang terbuka serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Hunian Green Pramuka berlokasi strategis yang merupakan pertemuan antara 3 (tiga) wilayah di Jakarta yaitu wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Kawasan ini mudah dijangkau lewat akses gerbang di Tol Cempaka-Mas, Tol Rawamangun, dan juga Tol Sunter. Hunian ini merupakan kompleks hunian kelas menengah yang terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti