KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Dikutip dari situs web resmi MA, putusan itu tertanggal hari ini, Rabu (5/1/2022). Adapun ketua majelis hakim perkara ini adalah Andy Samsan Nganro, sedangkan empat hakim anggota yaitu Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya.
Upaya Hukum Luar Biasa PK Djoko Tjandra Atas Kasus Cessie Bank Bali Kandas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Dikutip dari situs web resmi MA, putusan itu tertanggal hari ini, Rabu (5/1/2022). Adapun ketua majelis hakim perkara ini adalah Andy Samsan Nganro, sedangkan empat hakim anggota yaitu Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya.