KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum kasasi dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 1,3 triliun yang diwakili kuasa hukum dari Visi Law Office terhambat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pasalnya, PN Jakarta Barat dengan alasan formil menolak memproses kasasi yang diajukan secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi. Kuasa Hukum korban Donal Fariz menyatakan, penolakan pengajuan kasasi tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan.
Upaya Kasasi Ganti Kerugian 896 Korban KSP Indosurya Terhambat di PN Jakarta Barat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum kasasi dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan total kerugian Rp 1,3 triliun yang diwakili kuasa hukum dari Visi Law Office terhambat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pasalnya, PN Jakarta Barat dengan alasan formil menolak memproses kasasi yang diajukan secara resmi pada tanggal 6 Februari 2023. Pengajuan tersebut ditolak Ketua PN Jakarta Barat melalui surat tertanggal 15 Februari 2023 dengan alasan yang pada pokoknya korban atau penggugat bukan merupakan pihak yang berhak mengajukan permintaan kasasi. Kuasa Hukum korban Donal Fariz menyatakan, penolakan pengajuan kasasi tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap Korban kejahatan.