Upaya Kemenkeu Mengerek Pajak Orang Super Tajir



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam beberapa kesempatan tengah gencar membidik pajak dari harta kalangan orang super tajir atau crazy rich. Kemenkeu memandang hal ini bagian dari keadilan perpajakan.

Kebijakan ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura. Seperti misalnya terlihat di media sosial ada anak yang baru umurnya 2 tahun sudah diberi pesawat sama orang tuanya.Nah inilah yang menjadi salah satu target yang dipajaki oleh pemerintah.

Kemudian mereka juga yang mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. 


Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura tertuang di Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Lagi Harta Elon Musk Menguap Rp 271 Triliun dalam Sehari, Bezos dan Arnault Berapa?

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus orang kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah dan kendaraan dari kantor. 

"Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak. Kalau diberi fasilitas rumah, nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya," ucap Yon.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya Indonesia Pekan Ini

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Sementara pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kebijakan ini sangat tepat untuk meningkatkan penerimaan. Kenaikan pajak bagi orang 'super tajir' ini juga tak akan mengganggu pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli