KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mendukung adanya program pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian permasalahan agraria mengenai lahan kelapa sawit. Pasalnya sejumlah kalangan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada petani kelapa sawit yang lahannya termasuk ke dalam kawasan hutan. "KLHK menyediakan 4,1 juta ha bagi penyelesaian ataupun permasalahan agraria yang saat ini belum disertifikasi dan sangat tergantung dengan kementerian yang lain," ujar Kepala Biro Humas KLHK Jati Wicaksono, Jumat (7/9).
Upaya KLHK menangani permasalahan status lahan garapan petani kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mendukung adanya program pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian permasalahan agraria mengenai lahan kelapa sawit. Pasalnya sejumlah kalangan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada petani kelapa sawit yang lahannya termasuk ke dalam kawasan hutan. "KLHK menyediakan 4,1 juta ha bagi penyelesaian ataupun permasalahan agraria yang saat ini belum disertifikasi dan sangat tergantung dengan kementerian yang lain," ujar Kepala Biro Humas KLHK Jati Wicaksono, Jumat (7/9).