KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Mahkamah Agung (MA) berupaya agar hakim dan panitera tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Upaya yang dilakukan melalui perbaikan kinerja dari sisi kualitas dan kuantitas, pembinaan serta peningkatan pengawasan. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan MA telah menerapkan manajemen antisuap. Secara fisik telah membuat kebijakan agar setiap pengadilan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Agar semua aparatur tidak bisa berkomunikasi dengan pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan hanya bisa dilayani diluar PTSP saja. Dengan demikian hal demikian dapat mungkin dihindari," ujar Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12).
Upaya Mahkamah Agung (MA) antisipasi hakim terjerat kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Mahkamah Agung (MA) berupaya agar hakim dan panitera tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Upaya yang dilakukan melalui perbaikan kinerja dari sisi kualitas dan kuantitas, pembinaan serta peningkatan pengawasan. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan MA telah menerapkan manajemen antisuap. Secara fisik telah membuat kebijakan agar setiap pengadilan menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Agar semua aparatur tidak bisa berkomunikasi dengan pencari keadilan. Masyarakat pencari keadilan hanya bisa dilayani diluar PTSP saja. Dengan demikian hal demikian dapat mungkin dihindari," ujar Abdullah, dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jumat (7/12).