Upaya Mendorong Kepatuhan Pelaku Usaha Depot Air Isi Ulang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan lewat kemitraan berupaya memperkuat perlindungan konsumen air isi ulang melalui edukasi dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha DAMIU masih memerlukan perhatian serius. Asdamindo mencatat dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata per Desember 2025, hanya 4,01% yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti menyebut bahwa 50,16% DAMIU tercemar bakteri E. coli, padahal air isi ulang merupakan sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia, yakni sebesar 32,96%. Di sisi lain, masih ditemukan berbagai pelanggaran di bidang perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek, penyimpanan stok air isi ulang dalam galon siap jual dan lain-lain.


Sebagai respons atas kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva menyusun poster edukasi Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha DAMIU sebagai media komunikasi publik yang sederhana, praktis, dan mudah dipahami.

Baca Juga: Amdatara Proyeksikan Industri AMDK Masih Mampu Tumbuh 6% hingga Akhir Tahun

Poster tersebut memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa kelayakan galon milik konsumen serta membersihkannya dengan cara yang benar, serta memiliki surat jaminan sumber air baku yang berizin.

Poster tersebut juga memuat larangan bagi pelaku usaha, seperti penggunaan galon bermerek, penyediaan stok air siap jual, penggunaan galon tidak layak pakai, serta pemasangan segel pada tutup galon. Poster ini juga mencantumkan regulasi terkait perlindungan konsumen, perizinan usaha, dan standar teknis depot air minum.

Moga Simatupang, Dirjen PKTN menekankan bahwa kepatuhan pelaku usaha merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan.

"Kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: Pelaku Industri AMDK Diminta Lakukan Strategi Paralel saat Harga Plastik Melonjak

Ia menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perdagangan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta upaya negara dalam memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara Felicia Annelinde menilai edukasi publik perlu berjalan seiring dengan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. “Berdasarkan temuan di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, masih ditemukan kontaminasi bakteri E. coli dan coliform pada sejumlah depot, serta praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya,” kata dia.

Menurut Felicia, poster edukasi tersebut diharapkan menjadi panduan yang mudah dipahami bagi pelaku usaha sekaligus membantu konsumen memahami haknya. Distribusi poster akan diperluas ke berbagai daerah untuk mendorong terciptanya usaha depot air minum isi ulang yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News