Upaya Mendorong Standar Kompetensi Industri Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mendorong penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penjaminan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus memperkuat daya saing industri penjaminan.

Upaya tersebut dilakukan melalui keterlibatan Jamkrindo dalam penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) Bidang Penjaminan dan Konvensi Nasional RSKKNI yang digelar di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Konvensi tersebut dibuka oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila. Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam penyusunan RSKKNI yang dinilai penting untuk meningkatkan kualitas SDM industri penjaminan.


Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari, yang juga Wakil Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Penjaminan, mengatakan standar kompetensi diperlukan sebagai acuan bersama dalam pengembangan SDM industri penjaminan.

Baca Juga: Jamkrindo Gandeng LKPP Perkuat Penjaminan Pengadaan Pemerintah

Menurut Abdul Bari, kebutuhan penguatan kompetensi semakin penting seiring perkembangan industri, regulasi, transformasi digital, tata kelola, dan manajemen risiko.

“Dengan standar kompetensi yang relevan dan adaptif, kita dapat memperkuat kualitas layanan, tata kelola, serta manajemen risiko, sehingga industri penjaminan semakin terpercaya dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Abdul Bari salam keterangannya, Rabu (9/9/2026). 

Abdul Bari menilai standar kompetensi industri penjaminan harus terus diperbarui mengikuti perubahan bisnis dan regulasi. Menurutnya, RSKKNI yang adaptif penting untuk memastikan SDM memiliki kompetensi yang relevan sekaligus memperkuat daya tahan industri menghadapi perubahan lingkungan usaha.

Baca Juga: Laba Jamkrindo Melonjak 34,70% Menjadi Rp 743,23 Miliar pada Semester I-2026

“Jamkrindo siap terus berkontribusi agar RSKKNI ini dapat diterapkan secara efektif dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas SDM serta daya saing industri penjaminan nasional,” ujar Abdul Bari.

Penyusunan RSKKNI melibatkan OJK, asosiasi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyepakati standar kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Dalam Konvensi Nasional RSKKNI, Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno, yang juga Ketua ASIPPINDO, turut hadir. Keterlibatan jajaran manajemen tersebut mempertegas peran Jamkrindo dalam mendorong penguatan kompetensi dan pengembangan industri penjaminan.

Adapun RSKKNI Bidang Penjaminan mencakup kompetensi utama seperti tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan dan aspek hukum, audit internal, serta pencegahan fraud. Standar tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, dan tata kelola industri.

Jamkrindo menilai penguatan kompetensi SDM merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri penjaminan yang sehat, kredibel, dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News