KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam era disrupsi teknologi digital, sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia telah berkembang dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Pemerintah perlu sigap menghadapi perkembangan ini untuk memaksimalkan potensi keuangan digital dan mengelola risikonya. Hal ini mencakup adaptasi terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi di industri jasa keuangan. Seiring penetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan konsumen.
Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam era disrupsi teknologi digital, sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Indonesia telah berkembang dua kali lipat dalam lima tahun terakhir. Pemerintah perlu sigap menghadapi perkembangan ini untuk memaksimalkan potensi keuangan digital dan mengelola risikonya. Hal ini mencakup adaptasi terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dapat meningkatkan efisiensi dan inklusi di industri jasa keuangan. Seiring penetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki tanggung jawab dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan konsumen.