KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai relaksasi agar perindustrian asuransi bisa bertahan dari dampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity. “Dari sisi RBC (Risk based capital/ rasio solvabilitas) asuransi itu masih baik. Tapi kita sama-sama tahu mereka (perusahaan asuransi) ada investasi berupa saham, surat berharga negara (SBN). Malahan aturan POJK ada hold 30% di SBN, itu semua kan pengaruhi kesehatan mereka. Sehingga kita keluarkan stimulus supaya sehat dan kita pantau sebenarnya mereka masih dalam keadaan yang baik,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4). Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban
Upaya OJK pertahankan kekuatan perasuransi dari ancaman dampak wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai relaksasi agar perindustrian asuransi bisa bertahan dari dampak Covid-19. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyatakan perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity. “Dari sisi RBC (Risk based capital/ rasio solvabilitas) asuransi itu masih baik. Tapi kita sama-sama tahu mereka (perusahaan asuransi) ada investasi berupa saham, surat berharga negara (SBN). Malahan aturan POJK ada hold 30% di SBN, itu semua kan pengaruhi kesehatan mereka. Sehingga kita keluarkan stimulus supaya sehat dan kita pantau sebenarnya mereka masih dalam keadaan yang baik,” ujar Riswinandi dalam video conference pada Minggu (5/4). Baca Juga: OJK beri relaksasi penundaan pembayaran premi, AAJI: Itu bukan kewajiban