JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk membuat aturan jeda waktu bagi para anggota keluarga pejabat pemerintah daerah dan DPRD untuk mencalonkan diri menjadi pejabat atau pun anggota dewan daerah melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terganjal. Pasalnya, sampai saat ini sejumlah fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai pengaturan tersebut.Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan, salah satu perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas. Arief mengatakan bahwa dari pengetatatan aturan tentang politik dinasti di tengah maraknya praktik politik tersebut di daerah diperlukan. "Supaya tidak terjadi oligarki di setiap daerah, elitisme yang akut," kata Arief di Gedung DPR Selasa (24/6).Namun kata Arief, sejumlah fraksi khawatir kalau politik dinasti diatur secara ketat, itu semua justru akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah. Gamawan Fauzi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi uu tersebut. Pertama, terkait jeda waktu. Pemerintah mengusulkan adanya jeda waktu selama satu periode pemerintahan, bagi keluarga dan anggota keluarga pejabat daerah yang mau mencalonkan diri menjadi pejabat daerah.Ke dua, pemerintah mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota bisa dilakukan secara serentak. Ke tiga, pemilihan kepala daerah dan wakilnya tidak dilaksanakan dalam satu paket. Dan ke empat, gubernur dipilih langsung oleh DPRD.Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mengatakan, selain perbedaan pandangan soal pengetatan aturan politik dinasti, pembahasan RUU Pemilukada sampai saat ini juga terjadi akibat enam perbedaan pandangan lain. Salah satunya, sistem paket dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung.Menurut Gamawan, terkait sistem paket, masih ada beberapa pandangan yang menginginkan agar kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu paket. Sementara pemerintah tetap berkeinginan, agar kepala daerah dipilih secara terpisah. Sementara itu, wakilnya diajukan."Kami minta jangan satu paket, karena 93% kepala daerah pecah kongsi dengan wakilnya, itu juga belum disepakati," kata Gamawan.Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR sementara itu meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah pada akhir masa jabatan pemerintah dan anggota DPR 2009- 2014. Agar, pembahasan ruu tersebut nantinya tidak menjadi beban dari pemerintahan dan anggota DPR periode 2014- 2019. "Bukan hanya RUU Pemilikada, RUU Pemerintahan Daerah juga," kata Priyo.Dua rru penting pilkada dan pemdadan tadi komis II meyakinis ebelum selezai ruu tersebut bisa siselesaikan sehingga niosa memudahkan presiden yang akan datang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Upaya pembatasan dinasti politik terganjal
JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk membuat aturan jeda waktu bagi para anggota keluarga pejabat pemerintah daerah dan DPRD untuk mencalonkan diri menjadi pejabat atau pun anggota dewan daerah melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terganjal. Pasalnya, sampai saat ini sejumlah fraksi di DPR masih berbeda pandangan mengenai pengaturan tersebut.Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arief Wibowo mengatakan, salah satu perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan konstitusionalitas. Arief mengatakan bahwa dari pengetatatan aturan tentang politik dinasti di tengah maraknya praktik politik tersebut di daerah diperlukan. "Supaya tidak terjadi oligarki di setiap daerah, elitisme yang akut," kata Arief di Gedung DPR Selasa (24/6).Namun kata Arief, sejumlah fraksi khawatir kalau politik dinasti diatur secara ketat, itu semua justru akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya, pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.Pemerintah dan DPR saat ini tengah membahas perubahan UU Pemilihan Kepala Daerah. Gamawan Fauzi mengatakan bahwa ada beberapa poin yang diusulkan oleh pemerintah dalam revisi uu tersebut. Pertama, terkait jeda waktu. Pemerintah mengusulkan adanya jeda waktu selama satu periode pemerintahan, bagi keluarga dan anggota keluarga pejabat daerah yang mau mencalonkan diri menjadi pejabat daerah.Ke dua, pemerintah mengusulkan agar pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota bisa dilakukan secara serentak. Ke tiga, pemilihan kepala daerah dan wakilnya tidak dilaksanakan dalam satu paket. Dan ke empat, gubernur dipilih langsung oleh DPRD.Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mengatakan, selain perbedaan pandangan soal pengetatan aturan politik dinasti, pembahasan RUU Pemilukada sampai saat ini juga terjadi akibat enam perbedaan pandangan lain. Salah satunya, sistem paket dalam pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala daerah secara langsung.Menurut Gamawan, terkait sistem paket, masih ada beberapa pandangan yang menginginkan agar kepala daerah dan wakilnya dipilih dalam satu paket. Sementara pemerintah tetap berkeinginan, agar kepala daerah dipilih secara terpisah. Sementara itu, wakilnya diajukan."Kami minta jangan satu paket, karena 93% kepala daerah pecah kongsi dengan wakilnya, itu juga belum disepakati," kata Gamawan.Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR sementara itu meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah pada akhir masa jabatan pemerintah dan anggota DPR 2009- 2014. Agar, pembahasan ruu tersebut nantinya tidak menjadi beban dari pemerintahan dan anggota DPR periode 2014- 2019. "Bukan hanya RUU Pemilikada, RUU Pemerintahan Daerah juga," kata Priyo.Dua rru penting pilkada dan pemdadan tadi komis II meyakinis ebelum selezai ruu tersebut bisa siselesaikan sehingga niosa memudahkan presiden yang akan datang.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News