Upaya Pemerintah Atasi Ancaman Kesulitan Ekspor Karet ke Uni Eropa



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian membentuk Ad Hoc Joint Task Force (JTF) on EUDR  beranggotakan Indonesia-Malaysia-Uni Eropa. 

Langkah itu menyusul adanya tekanan di industri karet pada 2024 berpotensi semakin berat seiring dengan ancaman berupa penerapan Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR).

"Wadah ini sebagai ruang diplomasi dan konsultasi dengan pendekatan solutif agar kebijakan EUDR tidak memberikan dampak negatif terhadap perdagangan produk tersebut," kata Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah kepada KONTAN, Jumat (2/1).


Baca Juga: Pasar Karet Indonesia Makin Kendor

Diketahui, Kick-off meeting JTF telah dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2023 di Jakarta dan untuk JTF putaran ke-2 akan dilaksanakan di Putrajaya, Malaysia pada tanggal 2 Februari 2024, dan direncanakan Delegasi Pemerintah Indonesia dari Ditjen. Perkebunan, Kementan akan hadir pada pertemuan tersebut.

Kemudian, mendorong percepatan registrasi pekebun karet (serta kelapa sawit, kopi, kakao) melalui e-STDB (elektronik-Surat Tanda Daftar Budidaya) yang akan memuat informasi by name by addres, serta informasi geolokasi. 

"Database pekebun ini (bersama database perusahaan dalam Siperibun) yang dijalankan oleh Kementan akan menjadi basis data sistem ketelusuran yang sedang dibangun pemerintah Indonesia," ujar dia.

Selain itu, dilakukan juga pengembangan sistem sertifikasi karet baik yang telah dijalankan oleh operator swasta maupun pengembangan ISrubber (Indonesia Sustainable Rubber) oleh pemerintah.

Nantinya, pemerintah Indonesia akan membentuk National dashboard Platform for Commodities juga yang akan bekerja sebagai clearing house system untuk menjawab aspek ketelusuran atau traceability atas komoditas yang telah memenuhi aspek deforestation free

"Kementerian Pertanian akan menjadi operator national dashboard tersebut," ungkapnya.

Tentunya, aspek penting lainnya melakukan penguatan kelembagaan pekebun karet dan peningkatan nilai tambah produk karet dalam bentuk UPPB (Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar), serta mendorong kemitraan yang berkelanjutan dengan industri karet nasional. 

Selain itu, menjalin kerja sama business to business dengan buyer/ industri berbahan baku karet di Uni Eropa. 

"Pasar Eropa akan menjadi prioritas agar aspek pemenuhan persyaratan di tingkat pekebun segera dipenuhi sesuai regulasi perdagangan EUDR," pungkasnya.

Baca Juga: Produsen Karet Berusaha Bertahan di Tengah Penurunan Produktivitas

Sebagai informasi, EUDR ditetapkan oleh parlemen dan dewan Uni Eropa pada tanggal 31 Mei 2023 melalui regulasi EU 2023/1115 tentang penyediaan pasar dan ekspor komoditas dan produk tertentu yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan. 

Konsekuensi EUDR akan berlaku pada Desember 2024 bagi importir di negara Eropa untuk operator/ pedagang (18 bulan setelah ditetapkan) dan Juni 2025 untuk UMKM (24 bulan setelah ditetapkan).

Cakupan komoditas pada EUDR meliputi kelapa sawit, karet, kopi dan kakao serta komoditas daging, kayu dan kedelai beserta produk turunannya. 

EUDR akan menerapkan beberapa persyaratan dan pengaturan regulasi bagi tujuh komoditas tersebut untuk masuk pasar Eropa, diantaranya:

a. Syarat free-deforestation dengan cut-off date 31 Desember 2020;

b. Memberlakukan sistem tolok ukur atau benchmarking system (High, Standar and Low Risk) sebagai indikator capaian suatu negara menurunkan tingkat deforestasi.

c. Persyaratan Geolokasi produksi dalam pernyataan uji tuntas (due diligence)

d. Ketertelusuran hulu-hilir (traceability).

e. Dukungan sertifikasi produk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .