KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun. Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun depan yang lebih baik jika dibandingkan tahun ini, maka penerimaan pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri berpotensi tumbuh lebih baik.
Upaya Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak Konsumsi di 2023 Terhambat Tingginya Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun. Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, jika melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun depan yang lebih baik jika dibandingkan tahun ini, maka penerimaan pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi di dalam negeri berpotensi tumbuh lebih baik.