KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah UMK dapat mendaftar dalam bentuk perseroan perorangan. Perseroan perorangan diyakini akan mendorong UMK terdaftar sebagai badan hukum. Nantinya setelah menjadi perseroan perorangan, UMK dapat lebih mudah mengakses pembiayaan. Sehingga diharapkan dapat mengembangkan UMK.
Upaya pemerintah mendorong Usaha Mikro Kecil (UMK) naik kelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah UMK dapat mendaftar dalam bentuk perseroan perorangan. Perseroan perorangan diyakini akan mendorong UMK terdaftar sebagai badan hukum. Nantinya setelah menjadi perseroan perorangan, UMK dapat lebih mudah mengakses pembiayaan. Sehingga diharapkan dapat mengembangkan UMK.