KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia berupaya menangkap peluang perpindahan modal global di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan ekonomi dunia melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kehadiran PFII diharapkan menjadi pintu masuk bagi dana internasional yang tengah mencari destinasi investasi baru sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat aktivitas keuangan di kawasan. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan percepatan pembentukan PFII didorong oleh momentum global yang dinilai tidak akan berlangsung selamanya.
Menurutnya, Indonesia perlu segera menyiapkan ekosistem yang mampu menarik dana internasional sebelum modal tersebut mengalir ke negara lain.
Baca Juga: Pemerintah Akan Bangun PFII, Kredibilitas Kelembagaan Disorot "Saat ini banyak dana global, termasuk family wealth, sedang mencari rumah baru. Kalau Indonesia tidak segera menyediakan rumah baru, mereka akan memilih negara lain dan belum tentu berpindah lagi dalam waktu dekat," ujar Hekal dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat (31/7/2026). Hekal menjelaskan, pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah dan DPR menilai kondisi geopolitik saat ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menarik arus modal internasional yang sedang melakukan diversifikasi investasi. Dalam pembahasan RUU PFII, terungkap bahwa dana yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia diperkirakan mencapai sekitar US$ 3,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% disebut tengah mencari lokasi baru untuk menempatkan asetnya seiring meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan global.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Pungut Pajak Warisan untuk Konglomerat di PFII Dengan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat, potensi dana yang sedang mencari tujuan investasi baru tersebut setara sekitar Rp 61.250 triliun. Besarnya potensi itu menjadi salah satu dasar pemerintah mendorong pembentukan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang mampu menarik sebagian aliran modal global. Menurut Hekal, konflik di Timur Tengah, perang Rusia-Ukraina, serta perubahan lanskap ekonomi dunia telah mendorong banyak pemilik aset besar mencari pusat keuangan alternatif yang dinilai lebih aman dan kompetitif. Indonesia melihat perubahan tersebut sebagai momentum untuk bertransformasi, dari negara pencari modal menjadi salah satu tujuan investasi dan aktivitas keuangan internasional.
Baca Juga: PFII Masuki Masa Transisi 2–3 Tahun, Operasional Awal Digelar di Jakarta Untuk meningkatkan daya tarik bagi investor, PFII akan didukung kerangka hukum yang dirancang kompetitif di tingkat global. Kawasan ini direncanakan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa khusus, pengadilan komersial dengan hakim ad hoc, fasilitas arbitrase, penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak tertentu, serta tetap memenuhi standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional lainnya. Sementara itu, Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menilai PFII berpotensi memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.
Menurutnya, ketidakpastian global perlu dimanfaatkan Indonesia dengan menghadirkan ekosistem keuangan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional.
Baca Juga: PFII Bakal ada di Jakarta dan Bali, Ini Pertimbangan Airlangga Josua menambahkan, apabila didukung konsistensi regulasi, kepastian hukum, tata kelola yang profesional, dan transparansi, PFII dapat menjadi instrumen untuk menarik dana global sekaligus mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis nasional, mulai dari hilirisasi, pembangunan infrastruktur, hingga transisi energi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News