KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai aktif mengoptimalkan penggunakan moda transportasi publik yang ada di Jakarta. Setelah menggratiskan sejumlah golongan untuk bisa naik transportasi publik, kini giliran aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jakarta yang wajib naik kendaraan umum. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Agung menerapkan kebijakan baru lewat Peraturan Gubernur soal penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta setiap hari Rabu. Supaya efektif, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas pada hari tersebut. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Upaya Pemprov Jakarta Kendalikan Kemacetan Lewat Kewajiban ASN Pakai Kendaraan Umum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai aktif mengoptimalkan penggunakan moda transportasi publik yang ada di Jakarta. Setelah menggratiskan sejumlah golongan untuk bisa naik transportasi publik, kini giliran aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov Jakarta yang wajib naik kendaraan umum. Ini setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Agung menerapkan kebijakan baru lewat Peraturan Gubernur soal penggunaan transportasi umum bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta setiap hari Rabu. Supaya efektif, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas pada hari tersebut. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina mendukung langkah Gubernur DKI, Pramono Anung yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap Rabu.