KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Eximbank bersuara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, awal mula dugaan tindakan korupsi karena hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang kemudian disimpulkan dugaan atau indikasi perbuatan melawan hukum. Sekretaris Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Chesna F Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (2/4) menjelaskan, pembiayaan LPEI tersebut diberikan kepada empat debitur pada tahun 2011 sampai dengan 2015. Baru pada tahun 2017 sampai dengan 2020, kredit tersebut mengalami permasalahan. Pembiayaan bermasalah tersebut kemudian dibukukan menjadi non performing loan (NPL) sebelum tahun 2020. Meski begitu LPEI menyebut ada beberapa faktor internal menjadi penyebab diantaranya tata kelola yang belum baik, infrastruktur belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.
Upaya Perbaiki Kredit Macet, Eximbank Telah Collection Rp 321 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Eximbank bersuara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, awal mula dugaan tindakan korupsi karena hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang kemudian disimpulkan dugaan atau indikasi perbuatan melawan hukum. Sekretaris Lembaga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Chesna F Anwar dalam keterbukaan informasi di BEI, Selasa (2/4) menjelaskan, pembiayaan LPEI tersebut diberikan kepada empat debitur pada tahun 2011 sampai dengan 2015. Baru pada tahun 2017 sampai dengan 2020, kredit tersebut mengalami permasalahan. Pembiayaan bermasalah tersebut kemudian dibukukan menjadi non performing loan (NPL) sebelum tahun 2020. Meski begitu LPEI menyebut ada beberapa faktor internal menjadi penyebab diantaranya tata kelola yang belum baik, infrastruktur belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.