JAKARTA. Upaya PT Brent Ventura mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri gagal. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin (15/1), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Brent. Padahal PKPU ini adalah jawaban Brent terhadap upaya pailit yang dialamatkan kreditur kepadanya. Hakim Ketua Didik Riyono menilai, Brent adalah perusahaan modal ventura sehingga kewenangannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang dihimpun oleh Brent semua berasal dari masyarakat. Dalam putusannya, majelis hakim berpedoman pada Pasal 2 ayat 4, pasal 222, Pasal 223 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Upaya PKPU Brent Bentura kandas
JAKARTA. Upaya PT Brent Ventura mengajukan gugatan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas diri sendiri gagal. Dalam sidang putusan yang digelar kemarin (15/1), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Brent. Padahal PKPU ini adalah jawaban Brent terhadap upaya pailit yang dialamatkan kreditur kepadanya. Hakim Ketua Didik Riyono menilai, Brent adalah perusahaan modal ventura sehingga kewenangannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang dihimpun oleh Brent semua berasal dari masyarakat. Dalam putusannya, majelis hakim berpedoman pada Pasal 2 ayat 4, pasal 222, Pasal 223 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.