KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil jalankan upaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan bahwa program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas 8,90 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri. “Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (23/9).
Upaya PT JIEP Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) selaku pengelola sekaligus pengembang Kawasan Industri Pulogadung berhasil jalankan upaya pengembalian fungsi hutan kota seluas 8,9 hektar di Kawasan Industri Pulogadung. Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi menyampaikan bahwa program pengembalian fungsi hutan kota ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas 8,90 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Hutan Kota Kawasan Industri. “Sebagai Perusahaan milik negara dan milik daerah Provinsi DKI Jakarta, sudah menjadi komitmen kami untuk menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan, yang salah satu fungsinya adalah sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (23/9).