KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Menanggapi putusan ini, manajemen SRITEX mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama SRITEX selama puluhan tahun. Baca Juga: Kondisinya Rumit, Wamenaker Mengaku Mumet Urus Sritex
Upaya Sritex (SRIL) Pertahankan Keberlangsungan Perusahaan di Tengah Putusan Pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Menanggapi putusan ini, manajemen SRITEX mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Direktur Utama SRITEX, Iwan Kurniawan Lukminto menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama SRITEX selama puluhan tahun. Baca Juga: Kondisinya Rumit, Wamenaker Mengaku Mumet Urus Sritex
TAG: