KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya-upaya perlindungan kekayaan intelektual perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual, baik melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam melindungi produknya dari praktik-praktik pemalsuan/pembajakan serta masyarakat umum yang memahami kerugian yang disebabkan apabila menggunakan produk palsu/ilegal. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Executive Director Justisiari P. Kusumah mengatakan secara berkala pihaknya melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia lima tahun sekali. Sejak tahun 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.
Upaya Terus Menegakan Perlindungan Kekayaan Intelektual Perlu Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya-upaya perlindungan kekayaan intelektual perlu dilakukan secara berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan kekayaan intelektual, baik melalui peraturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah maupun pelaku usaha dalam melindungi produknya dari praktik-praktik pemalsuan/pembajakan serta masyarakat umum yang memahami kerugian yang disebabkan apabila menggunakan produk palsu/ilegal. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Executive Director Justisiari P. Kusumah mengatakan secara berkala pihaknya melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia lima tahun sekali. Sejak tahun 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.