KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 25 provinsi menyatakan siap melaksanakan surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan kata lain, 25 provinsi itu memutuskan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya masih akan terus menunggu provinsi lain yang akan mengikuti aturan upah minimum ini. "Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober," ujar Dinar kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10).
Baca Juga: Upah tak naik, Kadin: Saat ini, lebih penting terus gajian ketimbang kenaikan gaji Sesuai dengan surat edaran tersebut, para Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Kebijakan ini berlaku untuk upah minimum kabupaten /kota (UMK), upah minimum provinsi (UMP), upah minimum regional (UMR) dan upah minimun sektoral (UMS). Tak hanya itu, gubernur juga diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Sayangnya, Dinar tidak merinci provinsi mana saja yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran tersebut. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
18 provinsi tersebut antara lain Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua. Ida pun menerangkan, penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Menurutnya, SE ini untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020. Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” terang Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto