KONTAN.CO.ID - Jakarta. Puluhan instansi pemerintah pusat baik dari kementerian, lembaga, badan hingga sekretariat telah mengeluarkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tahap 2. Simak daftar dan cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Daftar pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ini sudah tercantum di website SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Peserta yang ingin melihat atau cek hasil pengumuman hasil SKD CPNS 2021, bisa langsung akses website sscasn.bkn.go.id. Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 telah dimulai sejak 13 November 2021. Hingga saat ini sudah ada lebih dari instansi pemerintah yang menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2.
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Informasi Geospasial
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Keamanan Laut RI
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Pusat Statistik
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Kejaksaan Agung
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
- Cari instansi yang dilamar pada kolom "Search" Klik "Pengumuman" pada pilihan instansi yang dilamar
- Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih "Login"
- Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi Informasi hasil SKD CPNS akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November- 18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
- Pengumuman pascasanggah: 18-19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022