KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membawa perkembangan terbaru mengenai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Airlangga memberi sinyal bahwa dalam aturan terbarunya, para eksportir tidak diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 50% di dalam negeri. Hal ini menjawab kekhawatiran para eksportir yang menilai bahwa kewajiban DHE SDA minimal 50% akan memberatkan mereka.
"Belum benar (minimal 50%). Kita masih dalam pembahasan," ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/1). Baca Juga: Pemerintah Diminta Optimalkan Penarikan Pajak Orang Super Kaya Tidak hanya itu, Airlangga juga memastikan bahwa pemerintah akan menetapkan bunga TD Valas spesial untuk para eksportir lebih tinggi dari yang ditawarkan oleh Singapura. "Ya (bunga TD valasnya lebih tinggi)," katanya.