KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perbarui lagi pengetahuan Anda tentang aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik. Satgas Covid-19 kembali mengubah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang. Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang adalah membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Kini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbarui untuk mengatasi keterbatasan layanan tes PCR di luar Jawa Bali. Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Update, aturan perjalanan pesawat terbang boleh pakai tes antigen di wilayah ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perbarui lagi pengetahuan Anda tentang aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik. Satgas Covid-19 kembali mengubah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang. Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang adalah membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Kini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbarui untuk mengatasi keterbatasan layanan tes PCR di luar Jawa Bali. Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.