KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang dari tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan. Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan terbaru perjalanan saat PPPKM level 4 di Jawa-Bali
Berikut aturan terbaru perjalanan bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api saat PPPKM level 4 di Jawa-Bali:- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
- Ketentuan pada poin pertama dan kedua hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin