JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada lima perusahaan pelat merah sebanyak 450.000 ton. Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.Perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog. “Izin itu sudah diberikan untuk 1 Januari- 15 April 2011,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (21/9).Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Mari.Deddy Saleh, Plt, Direktur Jenderal Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengimbuhkan, izin impor ini sengaja dirilis bulan September agar ada waktu bagi importir untuk melakukan impor di saat harga rendah.Alasan lain mengusung GKP ini adalah karena pertimbangan waktu. Pasalnya, bila impor berupa raw sugar alias gula mentah, pemerintah khawatir industri di dalam negeri tidak memiliki banyak waktu untuk mengolahnya menjadi GKP. “Khawatirnya stok di bulan Januari bisa kosong kalau impor berupa raw sugar,” jelas Deddy. Nah, importir GKP yang sudah mengantongi izin impor ini bisa langsung melakukan tender pembelian GKP, terutama PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sementara itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog bisa langsung melakukan pembelian karena memegang status perusahaan perdagangan. “Tender sudah bisa langsung dilakukan,” kata Deddy. ***Alokasi ImporPTPN IX : 70.000 tonPTPN 10 : 90.000 tonPTPN XI : 90.000 tonPT RNI : 50.000 tonPT PPI : 90.000 tonPerum Bulog : 60.000 ton___________________Total = 450.000 tonCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
UPDATE: Importir gula bisa langsung gelar tender
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada lima perusahaan pelat merah sebanyak 450.000 ton. Impor gula yang bisa langsung konsumsi tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan gula pada saat pabrik gula tidak melakukan penggilingan.Perusahaan yang mendapatkan izin impor tersebut adalah PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, PTPN X, PTPN XI, Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog. “Izin itu sudah diberikan untuk 1 Januari- 15 April 2011,” kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu di Jakarta, Selasa (21/9).Keputusan impor dilakukan setelah ada persetujuan dari Menteri Koordinator Perekonomian setelah menerima laporan perkiraan produksi dan hitungan konsumsi. Hasilnya, persetujuan impor dikeluarkan agar stok gula di dalam negeri di awal tahun 2011 tidak mengalami kekurangan. “Petani tidak usah khawatir, karena gula yang masuk itu datang sebulan setelah musim giling berakhir,” jelas Mari.Deddy Saleh, Plt, Direktur Jenderal Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengimbuhkan, izin impor ini sengaja dirilis bulan September agar ada waktu bagi importir untuk melakukan impor di saat harga rendah.Alasan lain mengusung GKP ini adalah karena pertimbangan waktu. Pasalnya, bila impor berupa raw sugar alias gula mentah, pemerintah khawatir industri di dalam negeri tidak memiliki banyak waktu untuk mengolahnya menjadi GKP. “Khawatirnya stok di bulan Januari bisa kosong kalau impor berupa raw sugar,” jelas Deddy. Nah, importir GKP yang sudah mengantongi izin impor ini bisa langsung melakukan tender pembelian GKP, terutama PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Sementara itu, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Perum Bulog bisa langsung melakukan pembelian karena memegang status perusahaan perdagangan. “Tender sudah bisa langsung dilakukan,” kata Deddy. ***Alokasi ImporPTPN IX : 70.000 tonPTPN 10 : 90.000 tonPTPN XI : 90.000 tonPT RNI : 50.000 tonPT PPI : 90.000 tonPerum Bulog : 60.000 ton___________________Total = 450.000 tonCek Berita dan Artikel yang lain di Google News