KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah untuk pendidikan anak bangsa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan berupa uang tunai ini dirancang untuk memastikan setiap anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap bisa mengenyam pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. PIP diharapkan dapat mencegah angka putus sekolah, menarik kembali siswa yang telah putus sekolah, serta meringankan beban biaya pendidikan baik langsung maupun tidak langsung yang harus ditanggung oleh keluarga peserta didik.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan Bantuan PIP diberikan dengan nominal yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan penerima: - Untuk Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
- Kelas I-V menerima Rp 450.000 per tahun
- Kelas VI menerima Rp 225.000
- Kelas VII dan VIII menerima Rp 750.000 per tahun
- Kelas IX menerima Rp 375.000
- Kelas X dan XI menerima Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas XII menerima Rp 900.000
- Kunjungi situs resmi PIP di pip.dikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa
- Isi kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi keamanan
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan dan besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP