UPDATE: Inilah aset Century yang disita



JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan aset Bank Century di dalam negeri yang sudah disita itu sebanyak Rp 295, 37 miliar dan 3,5 juta lembar saham. Aset yang sudah disita ini berasal dari tindak pidana dalam pusaran kasus Bank Century. Seperti kasus perbankan Bank Century, kasus Antaboga Delta Sekuritas dan kasus pencucian uang PT Signature Capital dengan terpidana diantaranya adalah mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular, mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, lalu ada juga Tariq Khan, warga negara Inggris yang pengurus Signature Capital Berikut aset yang sudah berhasil disita: 1. Uang dari tindak pidana perbankan Bank Century Rp 1,191 miliar 2. Dari kasus Antaboga, ada mal di Serpong Rp 230 miliar, tanah kavling di Buaran Indah Rp 1,3 miliar. 3. Kasus Antaboga Delta sekuritas yang ada di KSEI 3,22 miliar lembar saham. 4. Saham di Bahana Sekuritas sebanyak 269 juta lembar saham 5. Uang tunai PT Antaboga, Century Mega Investindo, Sentra Bumi Indah, Magnum Consolidator. Atas nama RT di Bank Century total Rp 800,8 juta 6. Dari kasus Signature capital sebesar total Rp 25 miliar, dua mobil Alpard BMW 7. Empat sertifikat tanah di Kerendang, Cempaka Putih, Cinere, Kemang dan dua unit apartemen di Four Seasons

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can