KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melanjutkan penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah tanah air. Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka Karhutla di tanah air. 20 Perusahaan itu terdiri dari 4 perusahaan Penanam Modal Asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, sebagian laporan polisi saat ini telah memasuki tahap I. Penyidik Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan guna meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
Update Kasus Karhutla: Berkas Perkara Masuk Tahap I, Laporan dan Tersangka Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melanjutkan penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah tanah air. Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka Karhutla di tanah air. 20 Perusahaan itu terdiri dari 4 perusahaan Penanam Modal Asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, sebagian laporan polisi saat ini telah memasuki tahap I. Penyidik Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan guna meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.