Update Kasus Karhutla: Berkas Perkara Masuk Tahap I, Laporan dan Tersangka Bertambah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus melanjutkan penanganan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah tanah air.

Bareskrim Polri telah menetapkan 245 orang dan 20 perusahaan sebagai tersangka Karhutla di tanah air. 20 Perusahaan itu terdiri dari 4 perusahaan Penanam Modal Asing dan 16 perusahaan dalam negeri.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, sebagian laporan polisi saat ini telah memasuki tahap I. Penyidik Bareskrim Polri pun tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan guna meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.


Baca Juga: Papua Tengah Usulkan Dua Titik Sekolah Rakyat, Kemensos Prioritaskan Wilayah 3T

“Dalam proses penanganannya, sebagian perkara sudah memasuki tahap I dan saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses pemberkasan dapat berjalan hingga P21,” ujar Johnny dalam keterangannya kepada Kontan.co.id, Senin (2/11/2026).

Johnny menjelaskan, penyelidikan kasus karhutla dipastikan belum berhenti dan masih berlangsung di lapangan. Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap laporan polisi yang ada, sehingga jumlah laporan polisi maupun tersangka masih berpotensi bertambah seiring dengan hasil penyidikan.

“Proses penanganannya masih terus berjalan. Jumlah laporan polisi bertambah dan tersangka juga terus bertambah seiring dengan pengembangan yang dilakukan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga: UU Satu Data Indonesia Disahkan, Celios Soroti Penguatan BPS Ketimbang Lembaga Baru

Mengenai sanksi administratif dan perdata bagi korporasi yang terlibat, Polri menegaskan batasan kewenangannya. Johnny mengatakan, penanganan oleh kepolisian berfokus pada ranah hukum pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Polri berfokus pada penanganan tindak pidananya. Untuk sanksi lainnya, termasuk sanksi administratif dan langkah penanganan di luar proses pidana, menjadi kewenangan kementerian dan lembaga lintas sektoral yang memiliki otoritas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News