Update kasus Nurhadi, besok (30/6) KPK panggil pemilik Bank Yudha Bhakti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Pemilik PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), Tjandra Mindharta Gozali, ikut tersenggol kasus yang terjadi pada tahun 2011-2016 dan menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Nama Tjandra Mindharta masuk sebagai salah satu pihak yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Tjandra Mindharta yang juga pemegang saham PT Gozco Plantations Tbk (GZCO) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Kamis (25/6/2020).


Baca Juga: Tangkap Nurhadi, ini buronan yang masih jadi PR KPK

Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut. "Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa adanya keterangan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Belum diketahui kaitan pengusaha kelapa sawit itu dalam sengkarut dugaan korupsi yang menjerat Nurhadi. Namun yang jelas, kata Ali, penyidik membutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Nurhadi.

"Penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020," kata Ali.

Baca Juga: KPK menahan mantan sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya

KPK mengultimatim Tjandra Mindharta Gozali untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. "Karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.

KPK secara maraton memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Salah satunya memeriksa kakak kandung Tin Zuraida, Irene Wijayanti, Kamis (25/6) lalu. Irene diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka suami Tin, Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Penyidik KPK saat memeriksa Irene mendalami informasi seputar dugaan aliran uang ke Tin Zuraida. "Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," tutur Ali Kamis kemarin.

Baca Juga: Kantongi izin OJK, Bank Yudha Bhakti akan rights issue dengan harga Rp 300 per saham

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantu Nuhadi, yakni Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN). Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti bagikan 8.040 bingkisan bagi pensiunan

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ultimatum Pemilik Bank Yudha Bakti Untuk Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Kasus Nurhadi,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro